Beranda | Artikel
Hukum Memanjangkan Jenggot
Senin, 31 Agustus 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Hukum Memanjangkan Jenggot merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 12 Muharram 1442 H / 31 Agustus 2020 M.

Download kajian sebelumnya: Hukum Khitan Pria dan Khitan Wanita

Kajian Tentang Hukum Memanjangkan Jenggot

Sebagaimana saya singgung di pertemuan yang sebelumnya, bahwa hukum dari sunanul fitrah ini bisa berbeda-beda antara tuntunan yang satu dengan tuntunan yang lainnya. Kita kemarin sudah menyinggung masalah khitan. Khitan termasuk di antara sunanul fitrah, tuntunan-tuntunan yang sesuai dengan fitrah manusia atau tuntunan-tuntunan yang berkaitan dengan badan manusia.

Kita sudah membahas bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki dan disunnahkan bagi perempuan. Kemudian kita juga sudah menyinggung tentang sunnahnya memotong kumis. Memotong kumis termasuk sunanul fitrah, tapi hukumnya sunnah. Begitu pula dengan mencabut bulu ketiak, ini termasuk sunanul fitrah yang hukumnya sunnah. Begitu pula dengan mengerik bulu kemaluan, ini juga termasuk diantara sunanul fitrah dan hukumnya sunnah.

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang memanjangkan jenggot. Dan memanjangkan jenggot ini termasuk di antara sunanul fitrah. Kita harus ingat makna dari sunanul fitrah yaitu tuntunan-tuntunan yang berkaitan dengan badan manusia atau tuntunan-tuntunan yang selaras dengan fitrah manusia.

Apa hukum dari memanjangkan jenggot?

Manjangkan jenggot hukumnya adalah wajib. Dan banyak sekali dalil yang menjelaskan tentang wajibnya memanjangkan jenggot. Diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhuma, bahwa Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menyabdakan:

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot kalian panjang, dan potong tipislah kumis kalian.” (HR. Imam Bukhari dalam kitab shahihnya)

Di sini Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan para sahabatnya untuk membiarkan jenggot mereka panjang. Dan perintah dalam syariat pada asalnya menunjukkan hukum wajib. Dan di sini kita diperintahkan untuk memanjangkan jenggot, berarti Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan kita untuk memanjangkan jenggot kita.

Dalil yang kedua adalah dalil yang juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Potong tipislah kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian.” (HR. Bukhari)

Maksudnya adalah biarkan memanjang, jangan dipotong. Ini juga demikian, ini perintah dari Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan pada asalnya perintah itu menunjukkan hukum wajib.

Diantara dalil yang menunjukkan wajibnya memanjangkan jenggot adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda:

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَوْفُوا اللِّحَى

“Selisihilah kaum musyrikin, potong tipislah kumis kalian dan sempurnakanlah jenggot kalian.” (HR. Muslim)

Coba kita renungkan hadits ini. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kepada kita untuk menyelisihi kaum musyrikin. Caranya yaitu dengan memotong pendek kumis kita dan dengan menyempurnakan jenggot kita, maksudnya adalah memanjangkan jenggot kita atau membiarkan jenggot kita panjang. Dan menyelesaikan musyrikin itu wajib karena diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Berarti memanjangkan jenggot juga wajib. Karena dengan seperti itu kita bisa menyelisihi kaum musyrikin dan ini adalah perintah dari Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan pada asalnya perintah itu menunjukkan hukum wajib.

Kalau ada orang yang mengatakan: “Ustadz, sekarang ada orang-orang musyrikin yang memanjangkan jenggotnya. Kalau kita diperintahkan untuk menyelisihi mereka, maka seharusnya kita memotong jenggot kita.” Bagaimana menjawab pertanyaan yang seperti ini? Maka kita katakan bahwa yang pertama kaum musyrikin kebanyakan dari mereka tidak memanjangkan jenggot. Yang memanjakan jenggot dari mereka hanya sebagian kecil saja. Sehingga sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di sini masih relevan. “Selisihilah kaum musyrikin,” maksudnya selisihilah mayoritas kaum musyrikin. Adapun sebagian kecil dari mereka yang tidak memotong jenggotnya, maka tidak bisa dijadikan sebagai patokan atau standar.

Jawaban yang kedua yaitu dengan mengatakan bahwa maksud dari “selisihilah kaum musyrikin,” di sini adalah ketika apa yang mereka lakukan tidak sesuai dengan tuntunan Islam. Ketika mereka melakukan sesuatu yang sesuai dengan tuntunan Islam, maka kita tidak perintahkan untuk menyelisihi mereka. Di dalam Islam, kita diperintahkan untuk memanjangkan jenggot dan banyak hadits yang menjelaskan masalah ini, maka apabila ada kaum musyrikin yang memanjangkan jenggotnya, maka kita tetap wajib untuk memanjangkan jenggot karena perintah. Dan karena kaum musyrikin ketika memanjangkan jenggotnya, mereka tidak menyelisihi syariat Islam.

Begitu pula dalam masalah-masalah yang lainnya. Ini seperti misalnya di dalam Islam kita diperintahkan untuk menulis akad.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan akad utang-piutang sampai waktu yang ditentukan, maka tulislah.” (QS. Al-Baqarah[2]: 282)

Dan sekarang kita lihat orang-orang musyrikin sangat teliti dalam menulis akad-akad mereka. Apakah kalau keadaan mereka seperti itu kemudian kita harus meninggalkan menulis akad-akad kita? Maka kita katakan tidak. Karena yang dimaksud dengan perintah menyelisihi kaum musyrikin adalah pada hal-hal yang menyelisihi syariat Islam. Adapun pada hal-hal yang sesuai syariat Islam, kita tidak diperintahkan untuk menyelisihi kaum musyrikin.

Dalil berikutnya yang menunjukkan wajibnya kita memelihara jenggot kita adalah hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

جُزُّوا الشَّوَارِبَ ، وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Potonglah kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian, selisihilah kaum majusi.” (HR. Muslim)

Jadi orang-orang majusi dahulu memanjangkan kumisnya dan memotong habis jenggotnya. Dan Subhanallah… banyak dari saudara-saudara kita yang melakukan hal ini, melakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang majusi di zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Mereka memotong habis jenggot mereka dan mereka memanjangkan kumis mereka. Di dalam Islam, yang diperintahkan adalah sebaliknya. Kita memotong pendek kumis kita dan memanjangkan jenggot kita. Ini perintah, dan perintah pada asalnya menunjukkan hukum wajib.

Hadits yang berikutnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْجوا (أو وأرجئوا) اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Potonglah kumis kalian, panjangkanlah jenggot kalian, selisihilah kaum majusi.” (HR. Muslim)

Ini juga hampir sama dengan riwayat sebelumnya. Hanya saja di sini ada perbedaan redaksi dalam perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memanjangkan jenggot. Ini adalah perintah dan perintah pada asalnya menunjukkan hukum wajib. Berarti Rasulullah di sini mewajibkan untuk memanjangkan jenggot.

Mari download mp3 kajian dan simak penjelasan selanjutnya..

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/48944-hukum-memanjangkan-jenggot/